Sertipikat Rumah Mandek Konsumen Karawang Ajukan Somasi
KABUPATEN KARAWANG, JAWA BARAT – Persoalan sertipikat rumah kembali mencuat di Karawang. Seorang konsumen di kawasan CKM City, Kecamatan Majalaya, mengaku belum menerima sertipikat hak atas tanah dan bangunan meski KPR miliknya telah lunas sejak 2024.
Konsumen Ajukan Somasi
Vani Wasti Adalia, konsumen yang terdampak, menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak developer. Ia menilai ketidakjelasan ini merugikan secara materiil dan immateriil, mulai dari biaya transportasi hingga waktu yang terkuras.
Developer Akui Masalah Administratif
Pihak developer menjelaskan sertipikat sempat terbit namun dibatalkan karena perbedaan nama perusahaan dalam sistem BPN. Proses pengurusan disebut harus diulang dari awal dan baru bisa rampung pada Desember 2026, membuat konsumen semakin kecewa.
Desakan Kepastian Hukum
Pendamping konsumen menilai kasus ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan indikasi masalah administratif yang serius. Mereka mendesak penyelesaian dilakukan cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Konsumen juga menuntut ganti rugi Rp40 juta sebagai kompensasi atas kerugian.