Pembangunan TPT Plumpang Lamongan Minim Transparansi
KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Pembangunan TPT di Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang berdiri di sisi timur balai desa serta akses menuju area makam itu diduga dikerjakan tanpa standar konstruksi memadai dan minim transparansi publik.
Pantauan di lapangan menunjukkan pasangan batu pada bangunan TPT tidak tersusun rapat. Sejumlah bagian menyisakan rongga dengan perekat yang tidak merata. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terhadap daya tahan bangunan. Lebih jauh, pondasi yang digali di atas tanah lembek dan berlumpur dinilai berisiko mempercepat kerusakan struktur.
Sorotan lain muncul dari ketiadaan papan informasi proyek di lokasi. Publik mempertanyakan sumber anggaran, nilai pekerjaan, hingga pihak pelaksana. Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seorang warga yang enggan disebut namanya menegaskan, mutu pekerjaan harus menjadi prioritas agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Kepala Desa Plumpang, Sutikno, saat dikonfirmasi, membenarkan proyek tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk sektor pertanian dengan volume sekitar 77 meter. Namun, ia mengaku tidak mengetahui besaran anggaran. Pernyataan ini semakin memunculkan tanda tanya warga terkait akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Masyarakat berharap adanya pengawasan ketat dari instansi terkait. Evaluasi kualitas pekerjaan dinilai penting agar pembangunan yang dibiayai anggaran pemerintah tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberi manfaat sesuai spesifikasi teknis. Proyek TPT Desa Plumpang kini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pembangunan di daerah.