Pencucian Uang Surabaya, Wawan Purdianto Gunakan Rekening Fiktif

Hukum Pidana 09 Jun 2026 23:56 2 min read 37 views By ARIEF
Pencucian Uang Surabaya, Wawan Purdianto Gunakan Rekening Fiktif
"Harta yang disamarkan, kebenaran tetap mencari jalan"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara dugaan pencucian uang dengan terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap praktik pembuatan rekening atas nama pihak lain, diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam persidangan, saksi Yuniar mengaku diajak membuka rekening BCA atas permintaan Dewi Warianti Lilik Rosita, istri terdakwa. Buku tabungan dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada Hariyanto, sementara Yuniar menerima imbalan uang tunai. Keterangan ini diperkuat dengan pengakuan Hariyanto yang menyebut Dewi meminta dirinya mencarikan orang untuk membuka rekening bank, bahkan menyiapkan telepon genggam khusus untuk mengakses layanan e-banking.

Selain itu, saksi Suhaili menyinggung transaksi jual beli tanah di Jombang senilai Rp215 juta yang dilakukan Dewi. Aset tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam perkara dugaan pencucian uang ini. Jaksa menegaskan, sedikitnya 17 rekening dari berbagai bank ditemukan berada di bawah kendali terdakwa, lengkap dengan kartu ATM, token perbankan, hingga perangkat komunikasi.

Hasil penyidikan menunjukkan total dana yang mengalir melalui rekening-rekening tersebut mencapai Rp41,6 miliar. Dana itu disebut berasal dari arahan seseorang bernama Andi Reza alias Pak Oen, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Aliran dana juga terhubung dengan rekening milik Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa kasus narkotika di PN Sidoarjo.

Tidak hanya mengalirkan dana, terdakwa juga diduga memanfaatkan hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset, termasuk mobil Toyota Rush, sebidang tanah di Jombang, serta enam batang perak seberat 10 ons. Berbagai barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, sertifikat tanah, hingga dokumen mutasi rekening kini telah disita penyidik. Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan c KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Chat with us on WhatsApp