Korupsi Madiun, Maidi Didakwa Pemerasan Rp 1,7 Miliar

Hukum Pidana 12 Jun 2026 23:37 1 min read 46 views By SR
Korupsi Madiun, Maidi Didakwa Pemerasan Rp 1,7 Miliar
"Kekuasaan diuji, integritas dipertanyakan, hukum menanti jawaban"

KOTA MADIUN, JAWA TIMUR – Sidang perdana perkara dugaan korupsi Madiun yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Ketua Majelis Hakim Ernawati memimpin jalannya persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan Pemerasan Rp1,7 Miliar
Jaksa menuding Maidi menyalahgunakan kewenangan dengan mewajibkan pihak yang mengurus perizinan di Pemerintah Kota Madiun menyerahkan dana melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto. Dana yang disebut sebagai CSR untuk proyek TPA Winongo itu diduga mencapai Rp1,7 miliar. Salah satu pihak yang disebut adalah PT Hemas Buana Indonesia, yang menyerahkan Rp600 juta setelah negosiasi dari permintaan awal Rp900 juta.

Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan
Selain pemerasan, jaksa juga menguraikan dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Maidi bersama mantan Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah, diduga menerima fee empat persen atau sekitar Rp200 juta. KPK mencatat total gratifikasi yang diterima Maidi sepanjang 2019–2022 mencapai Rp1,1 miliar.

Ancaman Pasal Tipikor
Atas dugaan pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. Sementara terkait gratifikasi, Maidi bersama Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukum sebelum memasuki tahap pembuktian.

Chat with us on WhatsApp