Penipuan Event Jatim Half Marathon 2026 Disidangkan Surabaya

Hukum Pidana 10 Jun 2026 00:00 1 min read 27 views By ARIEF
Penipuan Event Jatim Half Marathon 2026 Disidangkan Surabaya
"Kebenaran harus berlari lebih cepat dari kebohongan"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kasus penipuan event olahraga Jatim Half Marathon 2026 resmi bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/2026). Terdakwa Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Flavio Emmanuel di Ruang Garuda 1.

Dalam dakwaan, Firrizki disebut membentuk Air.Increative Event Organizer pada Juli 2025 untuk menggelar lomba lari berskala besar di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya. Promosi dilakukan melalui Instagram dan kerja sama dengan PT Kios Digital Labs (KiosTix). Antusiasme publik tinggi, tercatat 1.268 peserta mendaftar dengan total dana Rp383,5 juta. Namun, jaksa menilai sejak awal kegiatan tidak dipersiapkan secara legal karena tidak mengantongi izin keramaian.

JPU mengungkapkan sebagian dana digunakan untuk kebutuhan teknis, namun Rp178,9 juta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk pembelian gawai, biaya penginapan, hingga aktivitas trading. Puncak masalah terjadi dua hari sebelum lomba, ketika peserta mengetahui melalui media sosial bahwa ajang tersebut dibatalkan tanpa penjelasan memadai.

Kerugian peserta yang diwakili saksi M. Widhi Dhatu W., SH., diperkirakan mencapai Rp3,5 juta. Jaksa menilai terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan masyarakat menyerahkan uang pendaftaran. Atas perbuatannya, Firrizki didakwa melanggar Pasal 492 KUHP terbaru. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan.

Chat with us on WhatsApp