Dana Kerokhiman Bendungan Karangnongko Belum Transparan
KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polemik penggunaan dana kerokhiman senilai Rp16 miliar untuk warga terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko kembali mencuat dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Bojonegoro, Jumat (12/6/2026). Separuh anggaran disebut telah terserap, namun sejumlah hak warga masih belum terbayarkan.
Perwakilan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, mengungkapkan keluhan mulai dari pembebasan lahan, terganggunya aktivitas pertanian, hingga kompensasi tanaman yang belum diterima. Ketua rapat, Amin Thohari, menegaskan masih banyak komponen ganti rugi yang belum dibayarkan, termasuk tanaman buah, biaya pembersihan lahan, aset tanaman, hingga jagung yang gagal panen akibat proyek.
Warga menilai hasil appraisal KJPP tidak mengakomodasi seluruh kerugian. Perbedaan nilai ganti rugi antara versi warga dan hasil appraisal menjadi titik krusial yang memicu tuntutan penghitungan ulang. DPRD berjanji akan menekan KJPP melalui satgas agar menjelaskan metode perhitungan yang digunakan.
Selain itu, DPRD mempertanyakan transparansi penggunaan Rp8 miliar dari total anggaran Rp16 miliar. Hingga audiensi berlangsung, data rinci belum disampaikan sehingga menimbulkan tanda tanya besar. DPRD menegaskan akan meminta keterbukaan penuh agar hak masyarakat benar-benar terakomodasi.
Para petani terdampak mendesak agar appraisal dilakukan ulang secara transparan. Mereka menilai ketidakjelasan ini berpotensi memicu persoalan sosial berkepanjangan di kawasan sekitar bendungan. Sementara itu, Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Retno Wulandari, menyatakan tidak membawa data lengkap karena persoalan teknis ditangani satgas khusus. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KJPP maupun Satgas Pengadaan Tanah terkait tuntutan warga.