Penganiayaan Lamongan Korban WJ Bongkar Kronologi

Hukum Pidana 22 May 2026 12:44 2 min read 214 views By Edi
Penganiayaan Lamongan Korban WJ Bongkar Kronologi
"Keadilan harus ditegakkan, agar luka tak berulang"

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan Lamongan terhadap seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak baru. Pada Kamis (21/5/2026), korban memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kronologi Penganiayaan Terungkap
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. WJ keluar dari ruang penyidik pukul 13.43 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan seputar dugaan penganiayaan di sebuah kamar penginapan di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalam. Korban menegaskan telah menyampaikan seluruh kronologi, termasuk kondisi fisik dan psikologisnya pasca kejadian.

Saksi Kunci Diperiksa Polisi
Menurut WJ, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut di antaranya sopir terlapor yang menjemput pelaku usai kejadian serta petugas keamanan penginapan yang datang saat dirinya berteriak meminta pertolongan. “Saya sudah ceritakan semuanya, termasuk trauma yang saya alami. Hingga kini saya belum bisa kembali bekerja,” ungkapnya.

Harapan Korban dan Proses Hukum
Korban berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar menimbulkan efek jera. “Pelaku ini tidak sekali dua kali melakukan hal serupa, bahkan terhadap perempuan lain,” tegasnya. Terlapor berinisial KUS (43), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, kini masih berstatus calon saksi. KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Chat with us on WhatsApp