Pelecehan Perempuan Lamongan Bongkar Legalitas Kafe Penginapan
KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Dugaan pelecehan perempuan kembali mencuat di Lamongan setelah seorang wanita berinisial WJ (26) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial KUS (43) di sebuah kamar penginapan, Sabtu (16/5/2026). Peristiwa bermula dari pesta minuman beralkohol di sebuah kafe Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, yang berujung keributan ketika korban menolak ajakan pelaku.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Lamongan dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Publik pun menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras, legalitas kafe, serta penginapan di wilayah Lamongan. Pertanyaan besar muncul: sejauh mana efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap usaha hiburan malam?
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu, mengakui pihaknya belum pernah menangani kasus yang langsung berkaitan dengan perlindungan perempuan. Ia menambahkan, Raperda tentang rumah kos dan penginapan masih dalam tahap pembahasan, sehingga regulasi belum sepenuhnya berjalan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lamongan, Dina Ariyani, menegaskan seluruh usaha wajib memiliki izin sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 11 kafe yang memiliki izin dari ratusan yang beroperasi. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap konsistensi pengawasan lintas instansi.
Kasus dugaan pelecehan perempuan ini bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga membuka tabir lemahnya regulasi dan pengawasan usaha hiburan di Lamongan. Diamnya regulasi berpotensi memperpanjang rantai kekerasan dan menambah korban baru.