Penyiraman Air Keras Pacitan Gegerkan Warga Desa Wiyoro
KABUPATEN PACITAN, JAWA TIMUR-Kasus penyiraman air keras terhadap seorang penjual tempe di Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kabupaten Pacitan, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pacitan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (13/5/2026) dini hari itu sempat menggegerkan warga setempat karena dilakukan secara brutal di jalan persawahan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam konferensi pers Rabu (20/5/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan secara maraton. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY (58) dan RC (26), yang diketahui merupakan bapak dan anak sekaligus tetangga korban. Keduanya ditangkap di rumah mereka di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo.
Menurut hasil pemeriksaan, motif penyiraman air keras dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka SY mengaku sakit hati karena istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban. Selain itu, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayarkan. Rencana aksi ini bahkan sudah muncul sejak April 2025, namun baru terlaksana pada Rabu dini hari (13/5/2026).
Polisi menyebutkan, niat melukai korban sempat muncul kembali pada Minggu (10/5/2026) dan Selasa (12/5/2026), hingga akhirnya aksi keji itu benar-benar dilakukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Pacitan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan. Polisi juga mengimbau warga untuk tetap menjaga kerukunan dan segera melaporkan jika ada indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.