Sengketa Aset Surabaya Rp 75 Miliar, Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard
SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis hakim Sih Yuliarti memutuskan gugatan Rudi Siswanto terhadap Edwin Siswanto terkait sengketa aset senilai Rp75 miliar tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan ini menjadi sorotan karena dinilai mempertegas bahwa Edwin selaku tergugat tidak terbukti menguasai aset yang dipersoalkan.
Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum Edwin, Enricho Njoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan tersebut kurang pihak. Artinya, pihak-pihak lain yang disebut menguasai aset seharusnya turut dilibatkan dalam perkara. “Putusan ini jelas menunjukkan bahwa Edwin tidak menguasai aset tersebut. Hakim menegaskan gugatan tidak dapat diterima karena pihak-pihak yang disebut menguasai aset tidak ditarik,” ujar Enricho kepada awak media, Kamis (21/06/2026).
Nilai Aset Dipersoalkan
Menurut Enricho, aset yang digugat Rudi mencapai Rp75 miliar dan tersebar di sejumlah lokasi strategis Surabaya, seperti Pandegiling, Anjasmoro, Rungkut, Graha Famili, dan Darmo Baru Barat. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa aset-aset tersebut tidak berada dalam penguasaan Edwin, diperkuat dengan pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim bersama panitera beberapa minggu lalu.
“Pemeriksaan setempat membuktikan aset di Pandegiling, Anjasmoro, dan Rungkut tidak dikuasai Edwin. Harapannya perkara serupa tidak lagi menimbulkan persoalan berkepanjangan,” tegas Enricho. Pihak Edwin berharap putusan ini menjadi akhir dari sengketa yang dinilai tidak berdasar, sehingga tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.