Penganiayaan Rodiyah Surabaya Dilaporkan, Ancaman Anak Disorot
SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang perempuan bernama Rodiyah, warga asal Bondowoso yang bekerja dan tinggal di Surabaya, resmi melaporkan dugaan penganiayaan Rodiyah serta ancaman membawa anak yang berada dalam pengasuhan sah ke Polrestabes Surabaya. Laporan pertama tercatat dengan nomor TBL/B/727/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 3 April 2026 pukul 14.30 WIB.
Laporan Lanjutan Polrestabes
Tidak berhenti di situ, Rodiyah kembali mendatangi Polrestabes Surabaya pada 24 Mei 2026 pukul 21.15 WIB untuk membuat laporan lanjutan dengan nomor LPM/624/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 20.19 WIB di rumah kontrakan kawasan Jalan Mojo IV Gang IV-A, Surabaya.
Dugaan Ancaman Anak
Dalam keterangannya, Rodiyah menyebut adanya dugaan tindakan penganiayaan yang kemudian disertai ancaman membawa anak terkait persoalan pengasuhan. Pihak terlapor diketahui berinisial N.S., seorang laki-laki berdomisili di Kabupaten Pamekasan. Rodiyah menegaskan laporan lanjutan dibuat demi memastikan adanya tindak lanjut hukum atas perkara yang berdampak pada rasa aman dirinya dan anak.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini ditulis, laporan telah diterima SPKT Polrestabes Surabaya dan masih dalam tahapan proses sesuai prosedur hukum. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Seluruh materi pemberitaan ini merupakan keterangan dari pelapor dan menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan sekaligus perlindungan anak, yang penanganannya memerlukan kehati-hatian, pembuktian, serta objektivitas hukum.