Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Diselidiki Kejari Nganjuk

Hukum Pidana 23 May 2026 02:45 2 min read 195 views By SR
Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Diselidiki Kejari Nganjuk
"Integritas pembangunan diuji, keadilan harus ditegakkan"

KABUPATEN NGANJUK, JAWA TIMUR – Penanganan dugaan korupsi review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyita perhatian publik. Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/5/2026), sebagai bagian dari rangkaian penyidikan proyek strategis daerah.

Dokumen Diamankan Penyidik
Penggeledahan berlangsung di kantor Bappeda, Jalan Basuki Rahmat Nomor 01, Kelurahan Mangundikaran. Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan 47 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Sebanyak 40 berkas berasal dari Bidang Litbang, sedangkan tujuh lainnya dari Bidang Rendalev. Seluruh tahapan berjalan kondusif dengan pengamanan ketat.

Proyek Strategis Rp1,5 Triliun
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menegaskan bahwa Bendungan Margopatut masuk kategori proyek strategis daerah dengan nilai investasi Rp1,5 triliun. “Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Review FS Bendungan Margopatut,” ujarnya.

Apresiasi LSM GMBI
Ketua LSM GMBI Wilter Jawa Timur, Sugeng SP, mengapresiasi langkah Kejari Nganjuk. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan komitmen menjaga integritas pembangunan serta mencegah penyalahgunaan anggaran negara. “GMBI akan terus mengawal proses hukum agar siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Peran Masyarakat
Sugeng menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah bergulir.

Chat with us on WhatsApp