Pencemaran Nama Baik Lamongan, Dwi Anjarwati Dilaporkan Lagi

Hukum Pidana 21 May 2026 02:58 2 min read 117 views By Edi
Pencemaran Nama Baik Lamongan, Dwi Anjarwati Dilaporkan Lagi
"Kebenaran harus ditegakkan, nama baik adalah kehormatan"

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kasus dugaan pencemaran nama melalui media elektronik yang menyeret nama Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Dwi akhirnya memenuhi panggilan Unit 6 Satreskrim Polres Lamongan pada Selasa, 19 Mei 2026. Ia datang seorang diri tanpa didampingi penasihat hukum, menimbulkan tanda tanya besar mengenai strategi pembelaannya.

Proses hukum yang tengah berjalan semakin kompleks setelah laporan baru kembali masuk ke Polres Lamongan. Kali ini, seorang warga Desa Kedungmegarih, Flora Delta Charisma, resmi melaporkan Dwi atas dugaan pencemaran nama melalui siaran langsung TikTok. Dalam laporan bernomor STTLPM.RESKRIM/215/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN, Flora mengaku dihina dan dicemarkan nama baiknya melalui akun @MISSDIWANJARR pada Minggu, 17 Mei 2026 dini hari. Ia menegaskan pernyataan tersebut menimbulkan kerugian psikologis, materiil, hingga membuat keluarganya mengalami syok dan harus menjalani perawatan medis.

Kuasa hukum Flora, Lantur Setijadi dari LAS & Partners Gresik, menegaskan pihaknya telah menyerahkan seluruh alat bukti kepada penyidik. “Kami berharap terlapor benar-benar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. Menurutnya, dampak dari dugaan peristiwa ini tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat Kembangbahu. Hal ini memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera menggelar perkara dan menindaklanjuti laporan dengan transparan.

Catatan kepolisian menunjukkan, nama Dwi Anjarwati bukan kali pertama terseret kasus serupa. Pada November 2025, ia juga pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama oleh pelapor berbeda. Bahkan, Dwi sempat membuat video klarifikasi di hadapan penyidik, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses hukum bila kembali melakukan pelanggaran. Namun, fakta bahwa kini sudah ada tiga laporan resmi terhadap dirinya menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi komitmen tersebut.

Mengacu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Dengan semakin banyaknya laporan terhadap Dwi, publik menunggu langkah tegas Polres Lamongan dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi para pihak yang merasa dirugikan.

Chat with us on WhatsApp