Pencurian Masjid Pacitan Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Hukum Pidana 21 May 2026 02:54 2 min read 114 views By ARIEF
Pencurian Masjid Pacitan Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap
"Masjid adalah rumah ibadah, bukan ruang kejahatan. Menjaga amanah berarti menjaga martabat bangsa"

KABUPATEN PACITAN, JAWA TIMUR – Polres Pacitan berhasil mengungkap jaringan pencurian masjid yang meresahkan warga lintas kecamatan. Tiga pelaku ditangkap setelah polisi melakukan analisis rekaman CCTV dan pengembangan penyelidikan. Komplotan ini diketahui beraksi di tujuh lokasi berbeda dengan sasaran utama kotak amal dan perangkat pengeras suara masjid yang berada di tepi jalan dalam kondisi sepi.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyebut dua pelaku berinisial IM dan MR berasal dari Kabupaten Blitar, sementara satu pelaku lain berinisial OKT masih berusia 16 tahun. “Kami amankan tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan mobil sewaan serta membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol ruang penyimpanan perangkat masjid.

Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan perangkat pengeras suara di Masjid Al-Falah, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (16/5/2026). Takmir masjid, Sahwan, menyadari mixer pengeras suara hilang saat hendak mengumandangkan azan Dhuhur. Penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku dewasa dan satu pelaku anak. Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian senilai Rp8 juta. Para pelaku mengaku aksi dilakukan karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain mencuri kotak amal dan perangkat pengeras suara, komplotan ini juga merusak CCTV di Masjid Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak. Lokasi lain yang menjadi sasaran antara lain Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan, Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung, Masjid Padjaran, serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari. Polisi menegaskan tindakan ini bukan sekadar pencurian sporadis, melainkan pola kejahatan terorganisir yang menyasar rumah ibadah.

Atas perbuatannya, dua pelaku dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa masjid harus dijaga sebagai ruang aman bagi masyarakat, bukan menjadi target kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Chat with us on WhatsApp