LBH CAKRAM Somasi BRI Talun Blitar Penggelapan Sertifikat, Berujung Damai

Pengaduan Masyarakat 22 May 2026 13:03 2 min read 179 views By R_win
LBH CAKRAM Somasi BRI Talun Blitar Penggelapan Sertifikat, Berujung Damai
"Menjaga hak kepemilikan adalah fondasi keadilan"

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Kantor LBH Cakra Tirta Mustika Blitar kembali menekan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Blitar Unit Talun setelah tiga kali melayangkan somasi terkait dugaan penggelapan sertifikat hak milik atas nama Sumarni. Sertifikat tersebut dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan Joko Padang Lestari sebagai pemilik sah. Kuasa hukum menilai tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 495 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda kategori V.

Somasi Ketiga dan Ancaman Pidana
Wiwin Dwi Jatmiko, kuasa hukum Joko Padang Lestari, menegaskan bahwa BRI Unit Talun diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Menurutnya, KUHP baru memperluas definisi penggelapan, termasuk menahan barang milik orang lain tanpa dasar hukum sah. “Menjaminkan sertifikat tanah orang lain tanpa persetujuan pemilik adalah bentuk penguasaan melawan hukum,” ujarnya. Wiwin menambahkan, bank wajib melakukan due diligence ketat agar tidak menerima jaminan atas nama pihak lain tanpa surat kuasa.

Peraturan UMKM dan Kelalaian Bank
Selain KUHP, kuasa hukum menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, kredit usaha mikro dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan. Namun, sertifikat atas nama Sumarni tetap dijadikan agunan untuk pinjaman Rp50 juta atas nama Wijiati yang kini pailit. “Pemilik sah tidak pernah memberikan persetujuan menjaminkan sertifikatnya,” tegas Wiwin.

Mediasi dan Titik Terang
Somasi ketiga ini ditembuskan ke Kapolda Jatim, OJK Kediri, Kejaksaan Negeri Blitar, Polres Blitar, dan BI Kediri. Dalam mediasi pada 21 Mei 2026, Muhamad Andi selaku Account Officer BRI Unit Talun menawarkan solusi melalui sistem pelunasan khusus (Pelsus). Pihak bank berjanji mengembalikan sertifikat setelah pembayaran Rp10 juta. Meski demikian, kuasa hukum tetap menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar utang piutang, melainkan dugaan tindak pidana penggelapan yang akan dilaporkan ke kepolisian jika sertifikat tidak segera dikembalikan.

Chat with us on WhatsApp