Pengeroyokan Bondowoso Buronan Akhirnya Ditangkap Polisi
KABUPATEN BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pengeroyokan Bondowoso yang menewaskan seorang warga akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim. Tersangka berinisial MFR (23) ditangkap Tim Resmob di Kabupaten Jember, Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menegaskan bahwa MFR telah ditetapkan sebagai buronan sejak April 2024. “Tersangka MFR sudah masuk DPO sejak 11 April 2024,” ujarnya. Penetapan itu dilakukan setelah insiden pengeroyokan di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, yang menewaskan seorang warga pada 9 April 2024 dini hari.
Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, ketika korban dikeroyok hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan berpindah tempat persembunyian untuk menghindari proses hukum. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan MFR di wilayah Jember.
Keberhasilan penangkapan ini disebut sebagai bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminalitas yang mencoba kabur dari jeratan hukum. “Kami pastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegas Iptu Wawan. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan gratis Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Akibat perbuatannya, tersangka MFR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan intensif untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara terang benderang.