Pemalsuan Surat Komang Ani Jadi Sorotan Publik

Hukum Pidana 21 May 2026 02:42 2 min read 116 views By Al
Pemalsuan Surat Komang Ani Jadi Sorotan Publik
“Keadilan sejati lahir dari keberanian mengungkap kebenaran.”

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69), seorang perempuan lanjut usia yang kini ditahan atas dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan, kembali mencuri perhatian publik. Tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kondisi kesehatan yang serius, termasuk glaukoma dan kelainan irama jantung Right Bundle Branch Block (RBBB).

Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menegaskan perkara pidana ini tidak bisa dilepaskan dari sengketa perdata pertanahan dengan PT. Paramount yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dalam sengketa tersebut, Komang Ani disebut sudah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). “Objek tanah sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan bahkan membatalkan SHGB milik PT. Paramount,” ujarnya.

Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lurah dan pihak lain atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, Rizal menilai objek perkara pidana itu sejatinya sudah diuji dalam proses perdata. Ia juga menyinggung hasil penelitian Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 yang menyebut penetapan tersangka terhadap Komang Ani belum memiliki cukup bukti.

Keluarga Komang Ani mengaku kaget atas penahanan sejak 29 April 2026. Anak Komang Ani, Sandhy Prayudhana, menyebut keluarganya telah membeli tanah sejak 1990 dan mulai menghadapi persoalan pada 2012. “Kami sudah menang perdata sampai PK, tapi setelah itu mama justru dilaporkan pidana,” katanya. Tanah yang disengketakan kini telah berubah menjadi bangunan ruko, akses jalan, dan gerbang masuk kawasan Cluster Alicante.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Paramount belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani. Kasus ini kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua ranah hukum sekaligus: sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang masih berjalan di tingkat penyidikan.

Chat with us on WhatsApp