Dugaan Pungli PTSL Desa Sukorejo Lamongan

Investigasi 14 May 2026 22:50 2 min read 112 views By Edi
Dugaan Pungli PTSL Desa Sukorejo Lamongan
"Keadilan bukan sekadar janji, melainkan hak setiap warga"

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai solusi murah dan cepat bagi masyarakat, kini diduga berubah menjadi ladang pungutan liar di Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Warga mengaku diminta membayar antara Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta per bidang tanah, jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.

Warga Pertanyakan Dasar Hukum Biaya
Sejumlah pemohon menuturkan, pungutan itu disebut untuk biaya patok, materai, fotokopi, hingga operasional panitia desa. Namun, warga mempertanyakan dasar hukum penarikan biaya yang nilainya mencapai enam hingga sembilan kali lipat dari tarif resmi. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, biaya persiapan PTSL di Jawa dan Bali kategori V hanya Rp150 ribu per sertifikat.

Kades dan Pokmas Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukorejo belum memberikan konfirmasi resmi. Kepala Desa Sukorejo, Suminto, juga memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai penetapan biaya Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta. Sikap diam ini semakin memantik kecurigaan warga yang merasa terbebani oleh program yang seharusnya meringankan.

Desakan Aparat Penegak Hukum
Edi Santoso, perwakilan Biro Lamongan media Beritakeadilan, mengecam keras dugaan pungli tersebut. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar praktik pungutan liar tidak semakin merugikan masyarakat kecil. “Jelas itu dugaan kuat pungli. APH jangan menunggu korban masyarakat berjatuhan lebih banyak lagi. Tolong segera panggil Pokmas dan Kades Sukorejo untuk diklarifikasi,” ujarnya.

Chat with us on WhatsApp